PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BNPT mempunyai tugas : a. menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; b. mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; c. melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Bidang penanggulangan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
