PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut BNPT adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian. (2) BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) BNPT dipimpin oleh seorang Kepala.
