PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM
Pasal 2
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dan untuk memperkuat posisi INDONESIA di forum internasional dalam pengendalian perubahan iklim dibentuk DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLlM.
