PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Perubahan Iklim adalah berubahnya kondisi rata-rata iklim dan/atau keragaman iklim dari satu kurun waktu ke kurun waktu yang lain sebagai akibat dari aktivitas manusia.
- Adaptasi Perubahan Iklim adalah suatu proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim serta melaksanakannya sehingga mampu mengurangi dampak negatif dan mengambil manfaat prositifnya.
- Mitigasi perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mencegah terjadinya perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dari berbagai sumber emisi.
- Alih Teknologi adalah upaya untuk mentransfer Teknologi Rumah Lingkungan guna mendukung upaya mitigasi serta adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
- Pendanaan adalah upaya untuk menggali sumber-sumber pembiayaan untuk kegiatan adaptasi dan mitigasi, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
- Perdagangan karbon adalah kegiatan jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.
