PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka
Komoditi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
