PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka
Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
