PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi diberikan Tunjangan Pemeriksa
Perdagangan Berjangka Komoditi setiap bulan.
