PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka
Komoditi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
2022, No.79 -4-
perundang-undangan.
