PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI SUKARNO BENGKULU
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan
arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Bengkulu menjadi Universitas Islam Negeri
Fatmawati Sukarno Bengkulu dalam pelaksanaan
Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
