PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI SUKARNO BENGKULU
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno
Bengkulu; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.
