Pasal 99
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf e terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pertanian, kegiatan pariwisata, kegiatan sosial-budaya dan kesenian, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi rawan bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri pendukung pariwisata dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5;
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penetapan luas dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan pertanian di Zona B5 dan akan diatur lebih lanjut dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana rinci tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota;
pengembangan agrowisata dan pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung pelestarian lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana.
- penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian dan lokasi dan jalur evakuasi bencana.
