Pasal 98
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf d terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan hunian kepadatan sedang, kegiatan hunian kepadatan rendah, kegiatan pariwisata, kegiatan sosial-budaya dan kesenian, kegiatan pertanian tanaman pangan dan hortikultura, kegiatan industri pendukung pariwisata, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi rawan bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4;
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
pengembangan permukiman perdesaan dan pusat permukiman skala lingkungan dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen), ketinggian bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah.
penyediaan RTH kota diserasikan dengan luas kawasan pada Zona B4; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian;
prasarana dan sarana pelayanan umum;
lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
penyediaan fasilitas parkir pendukung kegiatan pariwisata, sosial-budaya dan kesenian.
49 / 59
www.hukumonline.com
