Pasal 97
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf c terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan hunian kepadatan sedang, kegiatan pariwisata, dan kegiatan industri pendukung pariwisata, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi rawan bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B3;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B3;
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas sedang dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen) dengan tinggi bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah.
penyediaan RTH kota diserasikan dengan luas kawasan pada Zona B3;
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas dan infrastruktur bertaraf internasional pendukung kegiatan pariwisata;
48 / 59
www.hukumonline.com
akomodasi wisata bertaraf internasional di kawasan pariwisata;
tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan dan jasa, dan fasilitas umum lainnya; dan
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan lokasi dan jalur evakuasi bencana.
- ketentuan khusus pada KDTWK Tanah Lot meliputi:
pembatasan KDWTK paling banyak 2% (dua persen) untuk KDTWK Tanah Lot di luar kawasan tempat suci, dengan pembatasan KDB paling banyak 10% (sepuluh persen) dari persil yang dikuasai;
pembatasan ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai dari permukaan tanah; dan
pembatasan pengembangan akomodasi wisata berbintang.
