Pasal 96
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf b terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan hunian kepadatan tinggi, kegiatan hunian kepadatan sedang, kegiatan pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala nasional dan regional, kegiatan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pendidikan tinggi, kegiatan pertanian, kegiatan pariwisata, kegiatan industri pendukung
47 / 59
www.hukumonline.com
pariwisata, kegiatan sosial-budaya dan kesenian, kegiatan olahraga, dan kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B2;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B2;
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen) dengan tinggi bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah.
penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi;
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran.
