Pasal 95
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf a terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan hunian kepadatan tinggi, kegiatan pemerintahan provinsi, kegiatan pemerintahan kota dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pendidikan tinggi, kegiatan transportasi laut internasional dan nasional, kegiatan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertanian, kegiatan pariwisata, kegiatan industri pendukung pariwisata, kegiatan sosial-budaya dan kesenian, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan olahraga, kegiatan jasa perikanan, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B1;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan kawasan industri, kegiatan industri skala menengah dan besar, dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B1;
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dengan ketinggian bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah.
penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf internasional;
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan lokasi dan jalur evakuasi bencana;
kolam penampungan air hujan secara merata di setiap kawasan yang rawan genangan air dan rawan banjir; dan
tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran.
