Pasal 100
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf f terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan rekreasi pantai, kegiatan budi daya perikanan, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pengamanan pantai untuk mencegah abrasi dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B6; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan bakau atau terumbu karang, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B6.
