Pasal 101
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf g terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan kelautan dan perikanan, kegiatan transportasi laut, kegiatan pariwisata, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B7;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B7; dan
50 / 59
www.hukumonline.com
- ketentuan lain untuk Zona B7 meliputi:
pendirian bangunan lepas pantai harus memenuhi standar keselamatan, tidak mengganggu aktivitas nelayan, tidak merusak estetika pantai, tidak mengganggu alur pelayaran dan tidak mengubah pola arus air laut, serta tidak membahayakan ekosistem laut; dan
ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian bangunan lepas pantai diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
