Pasal 92
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk Taman Wisata Alam Sangeh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam, kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya, kegiatan penangkaran dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam, dan kegiatan keagamaan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pendirian bangunan penunjang kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Taman Wisata Alam Sangeh sebagai kawasan pelestarian alam; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, kegiatan keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang mengganggu fungsi Taman Wisata Alam Sangeh sebagai kawasan pelestarian alam.
