Pasal 93
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan:
perlindungan habitat, populasi ikan, alur migrasi biota laut, ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan, perlindungan situs budaya/adat tradisional, dan penelitian pada zona inti;
perlindungan habitat dan populasi ikan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, dan/atau pendidikan pada zona pemanfaatan terbatas; dan
rehabilitasi habitat dan populasi ikan, alur migrasi biota laut, ekosistem pesisir pada zona lainnya.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang alami dan terumbu karang baru, kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran air laut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
46 / 59
www.hukumonline.com
