Pasal 91
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk Taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi, kegiatan untuk koleksi kekayaan keanekaragaman hayati, kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, kegiatan pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam, kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budi daya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah, kegiatan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat, kegiatan penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol,
45 / 59
www.hukumonline.com
dan kegiatan keagamaan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, kegiatan pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan pelestarian alam; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang mengganggu fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan pelestarian alam.
