PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 78
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan tele- komunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan telekomunikasi, dan mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi.
