Pasal 77
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c
terdiri atas:
arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi;
arahan peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik; dan
arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak dan gas bumi;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi dan tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi, dan mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disesuaikan dengan karakter masing-masing pembangkit tenaga listrik yang meliputi PLTD, PLTG, dan PLTGU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik.
39 / 59
www.hukumonline.com
