Pasal 76
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf
b terdiri atas:
arahan peraturan zonasi sistem jaringan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, kolektor primer 1, arteri sekunder, dan jalan bebas hambatan;
arahan peraturan zonasi sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal barang serta arahan peraturan zonasi untuk sentral parkir khusus;
arahan peraturan zonasi sistem jaringan perkeretaapian yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api dan arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api;
arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi laut yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan umum dan arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran; dan
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi udara yang meliputi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara umum dan arahan peraturan zonasi untuk ruang udara.
36 / 59
www.hukumonline.com
(2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
pemanfaatan ruang sisi jalan bebas hambatan untuk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang
tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B; dan
terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal.
(4) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan kawasan terminal barang;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; dan
terminal barang dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal.
(5) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan sentral parkir khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan sentral parkir khusus;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi sentral parkir khusus;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan
37 / 59
www.hukumonline.com
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi sentral parkir khusus; dan
- kawasan di sekitar sentral parkir khusus dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan sentral parkir khusus.
(6) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional stasiun kereta api, kegiatan penunjang operasional stasiun kereta api, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api, antara lain kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api; dan
kawasan di sekitar stasiun kereta api dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api.
(7) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api serta keselamatan pengguna kereta api;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalur kereta api, ruang manfaat jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api;
pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
pemanfaatan ruang sisi jalur kereta api untuk ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api.
(8) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional pelabuhan umum, kegiatan penunjang operasional pelabuhan umum, dan kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan umum serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pelabuhan umum.
(9) Arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38 / 59
www.hukumonline.com
(10) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, penunjang pelayanan keselamatan operasi penerbangan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstacle), dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum.
(11) Arahan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
