Pasal 75
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, perdagangan dan jasa skala nasional dan regional, kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pendidikan tinggi, pertanian, pariwisata, industri pendukung pariwisata, sosial-budaya dan kesenian, dan olahraga;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan perkotaan di sekitarnya;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan, kegiatan industri yang menimbulkan polusi, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan perkotaan di sekitarnya;
pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi serta ketinggian bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah;
pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana sedang, serta pelayanan prasarana dan sarana tinggi; dan
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan di sekitarnya.
