Pasal 74
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pemerintahan provinsi, pemerintahan kota dan/atau kecamatan, perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pendidikan tinggi, pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, pertanian, pariwisata, sebaran daya tarik wisata, industri pendukung pariwisata, sosial-budaya dan kesenian, pertahanan dan keamanan negara, olahraga, dan jasa perikanan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan perkotaan inti;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan, kegiatan industri yang menimbulkan polusi, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan perkotaan inti;
35 / 59
www.hukumonline.com
pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi serta ketinggian bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah;
pengembangan kawasan perkotaan inti diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi; dan
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan inti.
