PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 73
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a terdiri atas:
arahan peraturan zonasi untuk kawasan perkotaan inti; dan
arahan peraturan zonasi untuk kawasan perkotaan di sekitarnya
