Pasal 79
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana lalu lintas air, kegiatan pembangunan prasarana pengambilan dan pembuangan air, dan kegiatan pengamanan sungai dan sempadan pantai;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air dan fungsi sistem jaringan sumber daya air; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sungai, waduk, dan CAT sebagai sumber air serta jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai sebagai prasarana sumber daya air.
