Pasal 70
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Arahan peraturan zonasi Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2)
huruf a digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi.
(2) Arahan peraturan zonasi Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
arahan ketentuan umum sesuai karakter Kawasan Perkotaan Sarbagita;
arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan
arahan peraturan zonasi untuk pola ruang.
(3) Muatan arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang meliputi:
jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
intensitas pemanfaatan ruang;
prasarana dan sarana minimum; dan/atau
ketentuan lain yang dibutuhkan.
