Pasal 71
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan ketentuan umum sesuai karakter Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a merupakan ketentuan untuk mempertahankan dan melestarikan kawasan berjati diri budaya Bali meliputi:
34 / 59
www.hukumonline.com
penerapan konsep Cathus Patha, Hulu-Teben, dan Tri Mandala sebagai dasar penetapan struktur ruang utama dan arah orientasi ruang;
perlindungan terhadap kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan suci dan kawasan tempat suci;
penerapan konsep karang bengang atau ruang terbuka berupa lahan pertanian yang dikelola berbasis subak sebagai zona penyangga;
pengintegrasian dan harmonisasi pemanfaatan jalur-jalur jalan utama kawasan perkotaan untuk kegiatan prosesi ritual keagamaan dan budaya;
penerapan ketentuan ketinggian bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah; dan
penerapan wujud lansekap dan tata bangunan yang mempertimbangkan nilai arsitektur tradisional Bali.
