PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 69
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita digunakan sebagai acuan dalam
pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
arahan peraturan zonasi;
arahan perizinan;
arahan insentif dan disinsentif; dan
arahan sanksi.
Bagian Kedua
Arahan Peraturan Zonasi
