Pasal 68
BAB 5 — ### ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita pada tahap pertama dan
tahap kedua diprioritaskan pada:
rehabilitasi dan revitalisasi fungsi-fungsi lindung pada kawasan lindung, meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan jurang, kawasan sekitar waduk, kawasan suci, kawasan tempat suci, RTH kota, kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan pemerintahan;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan kesehatan;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan pendidikan tinggi;
pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan perlindungan fungsi kawasan peruntukan pertanian;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan pariwisata;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan sebaran daya tarik wisata;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan industri pendukung pariwisata;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan sosial-budaya dan kesenian;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan kelautan dan perikanan; dan
pemeliharaan dan peningkatan lokasi dan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana.
(2) Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita, pada tahap ketiga
32 / 59
www.hukumonline.com
diprioritaskan pada:
rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi-fungsi lindung pada kawasan lindung, meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan jurang, kawasan sekitar waduk, kawasan suci, kawasan tempat suci, RTH kota, kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan pemerintahan;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan kesehatan;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan pendidikan tinggi;
pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan perlindungan fungsi kawasan peruntukan pertanian;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan pariwisata;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan sebaran daya tarik wisata;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan industri pendukung pariwisata;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan sosial-budaya dan kesenian;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan kelautan dan perikanan; dan
pemeliharaan dan peningkatan lokasi dan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana.
(3) Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita, pada tahap keempat
diprioritaskan pada:
rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan fungsi-fungsi lindung pada kawasan lindung, meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan jurang, kawasan sekitar waduk, kawasan suci, kawasan tempat suci, RTH kota, kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan pemerintahan;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan kesehatan;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan pendidikan tinggi;
pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan perlindungan fungsi kawasan peruntukan pertanian;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan pariwisata;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan sebaran daya tarik wisata;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan industri pendukung pariwisata;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan sosial-budaya dan kesenian;
pemeliharaan dan rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan kelautan dan perikanan; dan
pemeliharaan dan peningkatan lokasi dan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana.
33 / 59
www.hukumonline.com
Bagian Kesatu
Umum
