Pasal 67
BAB 5 — ### ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita pada tahap pertama
dan tahap kedua diprioritaskan pada:
pengembangan dan peningkatan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pemerintahan kota dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat pendidikan tinggi, pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan pariwisata, pusat kegiatan sebaran daya tarik wisata, pusat kegiatan industri pendukung pariwisata, pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan olahraga, dan pusat jasa perikanan;
pengembangan dan peningkatan fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala nasional dan regional, pusat kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat pendidikan tinggi, pusat pertanian, pusat kegiatan pariwisata, pusat industri pendukung pariwisata, pusat sosial-budaya dan kesenian, dan pusat kegiatan olahraga;
pengembangan dan peningkatan kualitas sistem jaringan transportasi meliputi jaringan jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, jaringan jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, tatanan kepelabuhanan, alur pelayaran, tatanan kebandarudaraan, dan ruang udara untuk penerbangan;
pengembangan dan peningkatan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak, jaringan pipa gas bumi, PLTD, PLTG, PLTGU, pembangkit listrik tenaga biomassa, SUTT, sebaran GI, dan jaringan transmisi tenaga listrik;
pengembangan dan peningkatan sistem jaringan telekomunikasi terestrial dan jaringan telekomunikasi satelit;
pengembangan dan peningkatan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, air tanah, sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai; dan
pengembangan dan peningkatan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi jaringan perpipaan air minum, bukan jaringan perpipaan air minum, sistem pembuangan air limbah setempat, sistem pembuangan air limbah terpusat, TPS sampah, TPST, dan TPA sampah.
(2) Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita, pada tahap ketiga dan
tahap keempat diprioritaskan pada:
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pemerintahan kota dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat pendidikan tinggi, pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan pariwisata, pusat kegiatan sebaran daya tarik wisata, pusat kegiatan industri pendukung pariwisata, pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan olahraga, dan pusat jasa perikanan;
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi kawasan perkotaan di sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala nasional dan regional, pusat kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat pendidikan tinggi,
31 / 59
www.hukumonline.com
pusat pertanian, pusat kegiatan pariwisata, pusat industri pendukung pariwisata, pusat sosial- budaya dan kesenian, dan pusat kegiatan olahraga;
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi meliputi jaringan jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, jaringan jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, tatanan kepelabuhanan, alur pelayaran, tatanan kebandarudaraan, dan ruang udara untuk penerbangan;
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak, jaringan pipa gas bumi, PLTD, PLTG, PLTGU, pembangkit listrik tenaga biomassa, SUTT, sebaran GI, dan jaringan transmisi tenaga listrik;
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan telekomunikasi terestrial dan jaringan telekomunikasi satelit;
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, air tanah, sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai; dan
pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi jaringan perpipaan air minum, bukan jaringan perpipaan air minum, sistem pembuangan air limbah setempat, sistem pembuangan air limbah terpusat, TPS sampah, TPST, dan TPA sampah.
Bagian Ketiga
Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita
