Pasal 66
BAB 5 — ### ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita merupakan acuan dalam mewujudkan struktur
ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(2) Arahan pemanfaatan ruang terdiri atas:
indikasi program utama;
indikasi sumber pendanaan;
indikasi instansi pelaksana; dan
indikasi waktu pelaksanaan.
(3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
program utama perwujudan struktur ruang; dan
program utama perwujudan pola ruang.
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau masyarakat.
(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai
dasar bagi pelaksana kegiatan, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Sarbagita, yang meliputi:
tahap a. tahap pertama pada periode tahun 2011-2014;
tahap kedua pada periode tahun 2015-2019;
tahap ketiga pada periode tahun 2020-2024; dan
tahap keempat pada periode tahun 2025-2027.
(7) Rincian indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi
waktu pelaksanaan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
30 / 59
www.hukumonline.com
Bagian Kedua
Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita
