Pasal 65
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Mitigasi bencana ditetapkan pada kawasan lindung dan kawasan budi daya yang merupakan kawasan
rawan bencana alam dan kawasan rawan bencana alam geologi, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
(2) Zona L2, Zona L3, Zona B1, Zona B2, Zona B3, dan Zona B6 yang berada pada kawasan sekitar pantai
yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari, merupakan kawasan rawan bencana alam gelombang pasang.
(3) Zona B1 yang berada pada kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau berpotensi tinggi mengalami
bencana alam banjir, merupakan kawasan rawan bencana alam banjir.
(4) Zona L2, Zona L3, Zona B1, Zona B2, Zona B3, Zona B4, Zona B5, Zona B6, dan Zona B7 yang berada
pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami gempa bumi dengan skala VII sampai dengan XII Modified Mercally Intensity (MMI), merupakan kawasan rawan bencana alam geologi gempa bumi.
(5) Zona L2, Zona L3, Zona B1, Zona B2, Zona B3, Zona B4, Zona B5, Zona B6, dan Zona B7 yang berada
29 / 59
www.hukumonline.com
pada kawasan dengan elevasi rendah dan/atau berpotensi dan/atau pernah mengalami tsunami, merupakan kawasan rawan bencana alam geologi tsunami.
(6) Zona L2, Zona L3, Zona B1, Zona B2, dan Zona B3 yang berada pada pantai yang berpotensi dan/atau
pernah mengalami abrasi, merupakan kawasan rawan bencana alam geologi abrasi.
