PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 63
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 merupakan zona perairan laut dengan karakteristik
sebagai kawasan yang potensial untuk kegiatan kelautan dan perikanan serta kegiatan pariwisata.
(2) Zona B7 terdiri atas kawasan peruntukan budi daya dengan kegiatan kelautan dan perikanan, transportasi
laut, dan pariwisata.
(3) Zona B7 berada di seluruh perairan laut di Kawasan Perkotaan Sarbagita.
28 / 59
www.hukumonline.com
