Pasal 62
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 merupakan zona pesisir pantai dengan karakteristik
sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah dan memiliki kualitas prasarana dan sarana perikanan, pariwisata laut, dan penunjang rekreasi pantai.
(2) Zona B6 terdiri atas:
kawasan peruntukan rekreasi pantai; dan
kawasan peruntukan perikanan.
(3) Zona B6 berada di sebagian Kecamatan Denpasar Timur dan sebagian Kecamatan Denpasar Selatan di
Kota Denpasar, sebagian Kecamatan Mengwi, sebagian Kecamatan Kuta Utara, sebagian Kecamatan Kuta, dan sebagian Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung, sebagian Kecamatan Gianyar, sebagian Kecamatan Sukawati, sebagian Kecamatan Blahbatuh di Kabupaten Gianyar, dan sebagian Kecamatan Tabanan dan sebagian Kecamatan Kediri di Kabupaten Tabanan.
