Pasal 61
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 merupakan zona pertanian tanaman pangan irigasi
teknis dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah.
(2) Zona B5 terdiri atas:
kawasan peruntukan pertanian;
kawasan peruntukan pariwisata; dan
kawasan peruntukan sosial-budaya dan kesenian.
(3) Zona B5 berada di sebagian Kecamatan Denpasar Utara, Kecamatan Denpasar Timur, dan Kecamatan
Denpasar Selatan di Kota Denpasar, sebagian Kecamatan Abiansemal, sebagian Kecamatan Mengwi, dan sebagian Kecamatan Kuta Utara di Kabupaten Badung, sebagian Kecamatan Gianyar, sebagian Kecamatan Ubud, sebagian Kecamatan Sukawati, sebagian Kecamatan Blahbatuh di Kabupaten Gianyar, sebagian Kecamatan Tabanan dan sebagian Kecamatan Kediri di Kabupaten Tabanan.
