Pasal 60
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 merupakan zona permukiman perdesaan dengan
karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana sedang.
(2) Zona B4 terdiri atas:
kawasan peruntukan perumahan kepadatan sedang;
kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah;
kawasan peruntukan pariwisata;
27 / 59
www.hukumonline.com
kawasan peruntukan sosial-budaya dan kesenian;
kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan dan hortikultura; dan
kawasan peruntukan industri pendukung pariwisata.
(3) Zona B4 berada di sebagian Kecamatan Abiansemal, sebagian Kecamatan Mengwi, dan sebagian
Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung, sebagian Kecamatan Gianyar, sebagian Kecamatan Ubud, sebagian Kecamatan Sukawati, dan sebagian Kecamatan Blahbatuh di Kabupaten Gianyar, sebagian Kecamatan Tabanan, dan sebagian Kecamatan Kediri di Kabupaten Tabanan.
