Pasal 59
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan
yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang, kualitas pelayanan prasarana dan sarana sedang dan tinggi, bangunan gedung vertikal terbatas dan horisontal dengan intensitas sedang, serta merupakan kawasan di sekitar pantai dan dataran tinggi yang memiliki daya tarik wisata tinggi.
(2) Zona B3 terdiri atas:
kawasan peruntukan perumahan kepadatan sedang;
kawasan peruntukan pariwisata; dan
kawasan peruntukan industri pendukung pariwisata.
(3) Zona B3 berada di Kawasan Pariwisata Pantai Sanur, di Kecamatan Denpasar Timur di Kota Denpasar,
Kawasan Pariwisata Pantai Nusa Dua, di Kecamatan Kuta Selatan, Kawasan Pariwisata Tuban, di Kecamatan Kuta Selatan, dan Kawasan Pariwisata Pantai Kuta, di Kecamatan Kuta di Kabupaten Badung, Kawasan Pariwisata Masyarakat Tradisional Ubud, di Kecamatan Ubud, dan Kawasan Pariwisata Lebih, di Kecamatan Blahbatuh di Kabupaten Gianyar, dan KDTWK Tanah Lot, di Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
