Pasal 58
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan
yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang, kualitas pelayanan prasarana dan sarana sedang dan tinggi, serta bangunan gedung vertikal terbatas dan horisontal dengan intensitas sedang dan tinggi.
(2) Zona B2 terdiri atas:
kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi;
kawasan peruntukan perumahan kepadatan sedang;
26 / 59
www.hukumonline.com
kawasan peruntukan pemerintahan skala kabupaten dan/atau kecamatan;
kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala nasional dan regional;
kawasan peruntukan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
kawasan peruntukan pendidikan tinggi;
kawasan peruntukan pertanian;
kawasan peruntukan kegiatan pariwisata;
kawasan peruntukan industri pendukung pariwisata;
kawasan peruntukan sebaran daya tarik wisata;
kawasan peruntukan kegiatan sosial-budaya dan kesenian; dan
kawasan peruntukan kegiatan olahraga.
(3) Zona B2 berada di sebagian Kecamatan Denpasar Utara, sebagian Kecamatan Denpasar Timur, dan
sebagian Kecamatan Denpasar Selatan di Kota Denpasar, sebagian Kecamatan Kuta Utara, dan sebagian Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung, sebagian Kecamatan Gianyar di Kabupaten Gianyar, dan sebagian Kecamatan Tabanan di Kabupaten Tabanan.
