Pasal 57
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan
yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang tinggi, serta bangunan gedung vertikal terbatas dan horisontal dengan intensitas tinggi.
(2) Zona B1 terdiri atas:
kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi;
kawasan peruntukan pemerintahan provinsi;
kawasan peruntukan pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
kawasan peruntukan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
kawasan peruntukan pendidikan tinggi;
kawasan peruntukan transportasi laut internasional dan nasional;
kawasan peruntukan transportasi udara internasional dan nasional;
kawasan peruntukan pertanian;
kawasan peruntukan pariwisata;
kawasan peruntukan sebaran daya tarik wisata;
kawasan peruntukan industri pendukung pariwisata;
kawasan peruntukan sosial-budaya dan kesenian;
kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
kawasan peruntukan kegiatan olahraga; dan
kawasan peruntukan jasa perikanan.
(3) Zona B1 berada di sebagian Kecamatan Denpasar Utara, sebagian Kecamatan Denpasar Timur,
sebagian Kecamatan Denpasar Selatan, dan seluruh Kecamatan Denpasar Barat di Kota Denpasar serta sebagian Kecamatan Kuta di Kabupaten Badung.
