PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 52
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf g meliputi
lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur, dan didominasi komunitas tumbuhan.
(2) Zona L2 yang merupakan RTH kota di Kawasan Perkotaan Sarbagita ditetapkan menyebar dan seimbang
23 / 59
www.hukumonline.com
dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Sarbagita.
