Pasal 53
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c ditetapkan dengan tujuan:
melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah; dan
melindungi kekayaan budaya bangsa dan kepentingan ilmu pengetahuan sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya
terdiri atas:
Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam;
Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam;
Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
