PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 51
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan tempat suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf f
meliputi kawasan dengan batas-batas fisik yang berupa batas alami atau batas buatan dan disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing kawasan tempat suci.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan tempat suci di Kawasan Perkotaan Sarbagita ditetapkan di sekitar
tempat suci yang termasuk ke dalam Pura Kahyangan Tiga, Pura Sad Kahyangan, dan Pura Dhang Kahyangan.
