PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 36
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan terdiri atas:
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan persampahan.
