Pasal 37
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin
kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi masyarakat dan kegiatan ekonomi, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2) SPAM terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit
pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air
hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk
menjamin ketersediaan air baku.
(6) SPAM jaringan perpipaan terdiri atas:
18 / 59
www.hukumonline.com
Sistem Barat yang dilayani oleh Unit Produksi Penet;
Sistem Tengah yang dilayani oleh Unit Produksi Waribang I, Unit Produksi Waribang II, Unit Produksi Waribang III, Unit Produksi Ayung I, Unit Produksi Ayung II, dan Unit Produksi Muara Nusa Dua (estuary dam); dan
Sistem Timur yang dilayani oleh Unit Produksi Petanu dan Unit Produksi Unda.
(7) Penyediaan air baku untuk kebutuhan air minum dapat diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku.
(8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
