Pasal 35
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka
pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
(2) Sistem jaringan sumber daya air terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air terdiri atas air permukaan pada sungai, waduk, dan sumber air permukaan lainnya dan air
tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT).
(4) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- Wilayah Sungai (WS) Bali Penida (03.01) sebagai wilayah sungai strategis nasional yang pengelolaannya mengacu pada Pola Pengelolaan Wilayah Sungai Bali-Penida terdiri atas:
sungai pada Sub-WS 03.01.01 dengan sungai utama Tukad Ayung, Tukad Badung dan Tukad Mati, di wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar;
sungai pada Sub-WS 03.01.02 dengan sungai utama Yeh Penet, Yeh Empas, dan Yeh Abe, di wilayah Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan;
sungai pada Sub-WS 03.01.18 dengan sungai utama Tukad Melangit, Tukad Sangsang, dan Tukad Pekerisan di wilayah Kabupaten Gianyar;
sungai pada Sub-WS 03.01.19 dengan sungai utama Tukad Petanu dan Tukad Oos, di wilayah Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar; dan
Sungai Tukad Unda yang merupakan sumber air baku bagi Kawasan Perkotaan Sarbagita;
Waduk Muara pada perbatasan wilayah di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung; dan
CAT meliputi:
CAT Denpasar-Tabanan meliputi seluruh wilayah di Kawasan Perkotaan Sarbagita tidak termasuk wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung; dan
CAT Nusa Dua yang berada di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
(5) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sistem jaringan irigasi,
sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai.
(6) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi jaringan irigasi primer, jaringan
irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani Daerah Irigasi Mambal di Kabupaten Badung dan Daerah Irigasi Kedewatan di Kabupaten Gianyar, serta daerah irigasi lainnya sebagai penunjang.
(7) Jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem pengendalian banjir dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai meliputi:
Tukad Ayung;
Tukad Badung;
17 / 59
www.hukumonline.com
Tukad Mati;
Yeh Penet;
Yeh Empas;
Yeh Abe;
Tukad Melangit;
Tukad Sangsang;
Tukad Pakerisan;
Tukad Petanu; dan
Tukad Oos.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam rangka
mengurangi laju sedimentasi dan mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing pantai.
(10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan
abrasi di Kawasan Perkotaan Sarbagita.
