Pasal 34
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka
meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi terdiri atas:
jaringan teresterial; dan
jaringan satelit.
(3) Jaringan teresterial ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jaringan satelit yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sistem jaringan telekomunikasi
juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sistem jaringan telekomunikasi dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO) meliputi:
- STO Ubung, STO Kaliasem, STO Sanur, STO Tohpati, STO Benoa, dan STO Monang-maning di Kota Denpasar;
16 / 59
www.hukumonline.com
STO Kuta, STO Seminyak, STO Jimbaran, STO Mangupura, dan STO Nusa Dua di Kabupaten Badung;
STO Gianyar, STO Sukawati, dan STO Ubud di Kabupaten Gianyar; dan
STO Tabanan di Kabupaten Tabanan.
