Pasal 33
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang.
(2) Sistem jaringan energi merupakan bagian dari sistem jaringan energi provinsi meliputi:
15 / 59
www.hukumonline.com
jaringan pipa minyak dan gas bumi;
pembangkit tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
jaringan pipa minyak bumi dari Pelabuhan Internasional Benoa menuju Depo Bahan Bakar Minyak di Suwung, Kecamatan Denpasar Selatan; dan
jaringan pipa gas bumi di Kawasan Perkotaan Sarbagita ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Pesanggaran di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; dan
Pembangkit tenaga listrik biomassa di TPA Sampah Suwung di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang merupakan bagian dari sistem penyediaan pembangkit tenaga listrik provinsi.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT); dan
sebaran Gardu Induk (GI).
(6) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a menghubungkan tiap-tiap GI di Kawasan Perkotaan
Sarbagita.
(7) Sebaran GI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
GI Padangsambian, GI Pemecutan Kelod, GI Sanur, dan GI Pesanggaran di Kota Denpasar;
GI Kapal, GI Kuta, dan GI Benoa di Kabupaten Badung; dan
GI Serongga dan GI Payangan di Kabupaten Gianyar.
