PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 32
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) huruf b digunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
(2) Ruang udara untuk penerbangan terdiri atas:
ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan bersama dan/atau untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
